Profil Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng
Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pertanian, hortikultura, perkebunan, dan penyuluhan pertanian di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Sejarah Singkat
Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng telah berdiri sejak era otonomi daerah dan terus berkembang dalam melayani masyarakat petani Bantaeng. Dengan luas wilayah sekitar 395,83 km² dan topografi yang beragam dari pesisir hingga pegunungan, Bantaeng memiliki potensi pertanian yang sangat beragam.
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku, Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pertanian, meliputi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanian
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pertanian
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati